TSM7GfO0TUdiBSdlGSz9GUC5Td==

Naik ke Penyelidikan, Polisi Panggil Saksi Atas Dugaan Penganiayaan di Ponpes Markaz

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara
(Dok. Ist)

BandungTerkini.id - Polisi telah meningkatkan status kasus dugaan penganiayaan di Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah yang dimiliki oleh Habib Rizieq Shihab ke tahap penyidikan. 

Dalam minggu depan, polisi berencana memanggil para pengurus pondok dan para santri yang menjadi saksi mata dalam kejadian tersebut untuk dimintai keterangan.

"Pemanggilan saksi kita sedang membuat undangan, mudah-mudahan bisa segera kami kirimkan, paling lambat besok, untuk hadir seminggu kemudian, berarti kurang lebih di hari Selasa atau Rabu," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).

Menurut Teguh, berdasarkan informasi dari ibu korban, para saksi yang akan dipanggil adalah mereka yang menyaksikan langsung tindakan penganiayaan yang dialami oleh M (17 tahun).

"Nah pemeriksaan pelapor itu ibu korban itu sudah kita laksanakan akhirnya muncul beberapa keterangan dan muncul beberapa nama yang dinyatakan ya atau diberikan keterangan ibu korban itu saksi pada saat kejadian, beberapa di antaranya itu teman-teman santrinya korban dan beberapa di antaranya saksi pengurus," katanya.

Pihak Pondok Pesantren Markaz Syariah yang berlokasi di Megamendung, Bogor, memberikan penjelasan mengenai dugaan penyebab penganiayaan terhadap santri berinisial M. 

Diduga, penganiayaan ini terjadi karena M dituduh mencuri pakaian dalam milik seniornya.

"Bahwa N terduga pelaku penganiayaan, melakukan penganiayaan dengan alasan kesal karena korban M diduga mencuri celana dalam milik N," kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, Kamis (19/9).

Pihak pondok menyatakan akan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai hukum.

Mereka juga menyebutkan bahwa upaya mediasi telah dilakukan, namun pihak keluarga korban tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

"Kedua belah pihak serta Ponpes telah sepakat untuk mediasi pada waktu yang disepakati bersama guna menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun pihak keluarga korban tidak hadir dalam mediasi tanpa adanya alasan yang jelas setelah adanya kesepakatan waktu bersama," tuturnya.

pasang iklan banner 1045x250 pewarta network
pasang iklan banner 1045x250 pewarta network
pasang iklan banner 1045x250 pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close