BandungTerkini.ID - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung tengah mendalami kasus pengiriman narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandung di Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung, yang dilakukan dengan menggunakan drone.
Kasus ini menjadi sorotan karena dianggap sebagai modus baru dalam penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas.
Kepala Polresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025.
Dalam peristiwa ini, seorang narapidana berinisial AM (29), yang tengah menjalani hukuman terkait kasus narkotika, diketahui memesan narkoba dari luar lapas yang kemudian dikirim menggunakan pesawat nirawak atau drone.
"Modusnya, pelaku AM memesan narkoba dari seseorang di luar lapas. Barang tersebut lalu dikirim dengan drone dan dijatuhkan ke dalam area lapas," ujar Kombes Aldi dalam keterangannya kepada media, Rabu (11/6/2025), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Menurut keterangan saksi, saat drone tersebut menjatuhkan barang, seorang tahanan lain berinisial H mengambil paket itu dan menyerahkannya kepada AM.
Namun, aksi tersebut terekam oleh salah satu petugas lapas yang sigap merekam gerak-gerik drone sebagai bentuk antisipasi.
"Untungnya, petugas lapas cepat tanggap. Mereka melihat drone masuk dan langsung merekamnya. Saat barang dijatuhkan, mereka langsung mengikuti dan mengamankan pelaku," jelas Aldi.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 25 gram.
Barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu dengan berat kurang lebih 25 gram. Sudah kami timbang dan periksa, positif narkotika jenis sabu," ujar Aldi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap pelaku untuk memastikan apakah ini merupakan kejadian pertama atau bagian dari pola penyelundupan yang telah berulang.
"Kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap AM. Apakah ini pertama kalinya dia melakukan atau sudah pernah terjadi sebelumnya, masih dalam proses pendalaman," imbuhnya.
Menurut Aldi, penggunaan drone sebagai sarana penyelundupan narkoba ke dalam lapas merupakan modus yang tergolong baru dan perlu diwaspadai oleh seluruh aparat penegak hukum, terutama yang bertugas di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
"Ini adalah pertama kalinya kami mendapati modus seperti ini di Lapas Jelekong. Tapi kami yakin petugas lapas telah bekerja dengan baik dalam pengamanan. Ke depan, kami akan terus meningkatkan kolaborasi," katanya.
Ia juga menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap berbagai inovasi pelaku kejahatan dalam menyelundupkan barang terlarang ke dalam lingkungan tertutup seperti lembaga pemasyarakatan.
"Begitu ada modus kejahatan baru seperti ini, penting untuk segera ditindak dan dilaporkan. Ini akan menjadi pelajaran bagi aparat di lapas lain agar dapat mengantisipasi kejadian serupa," tegasnya.
Atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkoba tersebut, Kombes Aldi menyampaikan apresiasi kepada jajaran petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung.
Menurutnya, sinergi antara lapas dan kepolisian akan terus ditingkatkan guna mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lembaga pemasyarakatan.
"Kami sangat mengapresiasi tindakan cepat dari petugas lapas. Ini menunjukkan kesiapsiagaan mereka dalam menjaga keamanan. Kolaborasi akan terus kami perkuat agar tidak ada celah bagi para pelaku kejahatan," pungkasnya.
Saat ini, pelaku AM tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman narkoba tersebut.
Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk pihak luar yang menerbangkan drone dan menyediakan barang terlarang tersebut.(*)