![]() |
| Kasus Videotron Six Nine di Bandung memasuki tahap penyelidikan lanjutan dengan pemeriksaan tata ruang, perizinan, dan dugaan keterlibatan ASN. (Dok. Ist) |
BANDUNGTERKINI.ID — Penanganan kasus videotron Six Nine di Kota Bandung terus berkembang. Setelah terungkap bahwa penebangan pohon dilakukan untuk memperluas pandangan ke arah videotron, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kini memperluas penyelidikan dengan menelusuri aspek tata ruang, legalitas pembangunan, proses perizinan, hingga dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN).
Langkah tersebut dilakukan setelah hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengungkap alasan di balik penebangan pohon. Temuan itu menjadi dasar bagi Pemkot Bandung untuk menyegel videotron serta membekukan sementara proses perizinannya.
Penyelidikan diperluas usai hasil BAP
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pohon ditebang agar tampilan videotron menjadi lebih terlihat.
“Dari BAP, pelaku mengakui penebangan pohon dilakukan untuk meningkatkan ruang pandang terhadap videotron. Karena terbukti melanggar estetika kota dengan memotong pohon maka videotron tersebut kami segel dan proses perizinannya kami bekukan sementara,” ujar Farhan, Jumat (7/8/2026).
Menurut Farhan, penyelidikan kini tidak hanya menyasar pelaku penebangan pohon. Pemerintah juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat, termasuk pengelola kawasan padel yang menjadi lokasi berdirinya videotron.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah pihak pengelola mengetahui maupun memberikan persetujuan terhadap penebangan pohon yang dilakukan demi meningkatkan visibilitas videotron.
“Kami sedang mendalami apakah pengelola padel mengetahui dan menyetujui penebangan pohon itu. Selain itu, kami juga akan memeriksa apakah pembangunan di lokasi tersebut sudah sesuai dengan kaidah tata ruang,” katanya.
Tata ruang dan legalitas pembangunan diaudit
Selain menelusuri dugaan keterlibatan pengelola kawasan, Pemkot Bandung juga masih mendalami pengakuan bahwa penebangan dilakukan oleh subkontraktor.
Farhan menegaskan pihaknya belum menarik kesimpulan terkait pengakuan tersebut. Pemerintah masih berupaya mencari pihak yang memberi perintah sehingga dapat diketahui siapa yang bertanggung jawab atas tindakan itu.
“Secara status memang pengelola videotron yang bertanggung jawab. Tetapi kami akan telusuri lagi, subkontraktor itu diperintah oleh siapa. Secara formal belum bisa disimpulkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila pelanggaran hanya berkaitan dengan Peraturan Daerah, penanganannya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun jika ditemukan dugaan tindak pidana lingkungan, proses hukumnya akan ditangani oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup.
“Saya juga sudah mendapat atensi khusus dari Komisi XII DPR RI yang meminta agar penegakan hukumnya dikawal. Begitu juga dari Polrestabes Bandung,” katanya.
ASN terkait perizinan dan pengawasan ikut diperiksa
Farhan memastikan Pemkot Bandung terus mendampingi penyelidikan yang dilakukan tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup. Ia juga menegaskan seluruh perkembangan kasus akan disampaikan secara terbuka kepada pihak terkait.
“Semua laporan akan kami sampaikan secara transparan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Polrestabes Bandung maupun Komisi XII DPR RI,” ungkapnya.
Di sisi lain, Inspektorat Kota Bandung diminta melakukan pemeriksaan khusus untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan ASN dalam proses perizinan maupun pengawasan pembangunan videotron tersebut.
Pemeriksaan internal akan dilakukan terhadap seluruh perangkat daerah yang memiliki keterkaitan dengan proses perizinan dan pengawasan.
“Semua akan diperiksa, mulai dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, DPKP, DSDABM, DPMPTSP, camat, lurah bahkan saya sebagai Wali Kota juga akan diperiksa apabila diperlukan. Penegakan hukum berjalan pemeriksaan internal juga berjalan,” tuturnya.
Selain pemeriksaan internal, Pemkot Bandung tetap berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Polrestabes Bandung, dan Komisi XII DPR RI yang turut memberikan perhatian terhadap perkembangan kasus tersebut.

