Eks Dirut Indofarma ditetapkan jadi tersangka (Dok. Ist) |
BandungTerkini.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya antara tahun 2020 hingga 2023.
Salah satu tersangka adalah AP, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Indofarma Tbk selama periode 2019 hingga 2023.
Selain AP, GSR yang menjabat sebagai Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) dari 2020 hingga 2023, serta CSY, Kepala Keuangan PT IGM, juga dijadikan tersangka.
Aksi ketiganya diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 371 miliar.
"Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp 371.000.000.000 (tiga ratus tujuh puluh satu miliar rupiah) yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI," kata Kasi Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/9/2024).
Syahron, perwakilan dari Kejati Jakarta, menjelaskan peran masing-masing tersangka.
AP diduga memanipulasi laporan keuangan PT Indofarma Tbk pada tahun 2020 dengan cara menciptakan piutang, utang, serta uang muka fiktif dalam pembelian alat kesehatan.
Hal ini dilakukan agar terlihat bahwa target perusahaan telah tercapai.
GSR, untuk mencapai target tahun 2020, menjual produk Panbio ke PT Promedik, anak perusahaan PT IGM, meskipun PT Promedik tidak memiliki kapasitas keuangan untuk melakukan pembelian tersebut.
Akibatnya, PT IGM mengalami kerugian. Selain itu, GSR juga menginstruksikan CSY untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari sumber pendanaan di luar jalur perbankan untuk menopang operasional PT Indofarma Tbk dan PT IGM.
GSR juga memfasilitasi pembentukan unit FMCG untuk melakukan transaksi-transaksi fiktif.
CSY turut andil dengan memalsukan laporan keuangan PT IGM agar terlihat sehat secara finansial melalui klaim diskon fiktif.
Bersama dengan BBE, yang saat itu menjabat sebagai Manajer Keuangan PT Indofarma Tbk pada tahun 2020-2021, CSY juga mencari sumber pendanaan non-perbankan dan menyimpan dana ke beberapa vendor seolah-olah terjadi kesalahan transfer.
"Dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY," ucap Syahron.
Atas tindakan tersebut, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai langkah penyidikan lebih lanjut, AP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ketiganya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.