TSM7GfO0TUdiBSdlGSz9GUC5Td==

Penipuan di Sektor Kesehatan Capai Rp20 Triliun, KPK Minta Peningkatan Tata Kelola

Penipuan di Sektor Kesehatan Capai Rp20 Triliun, KPK Minta Peningkatan Tata Kelola
KPK (Dok. Ist)


BandungTerkini.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa praktik curang di sektor kesehatan mengakibatkan kerugian sekitar Rp20 triliun. 

Informasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan di Jakarta pada 19 September 2024.

Alexander menjelaskan bahwa kerugian ini setara dengan 10 persen dari total pengeluaran untuk kesehatan masyarakat. 

"Kerugian dari fraud di bidang kesehatan adalah 10 persen dari pengeluaran untuk kesehatan masyarakat sekitar Rp 20 triliun secara nominal," ujar Alex.

Ia menyoroti adanya kasus manipulasi dalam pelayanan jaminan kesehatan, di mana beberapa fasilitas kesehatan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan penipuan seperti phantom billing.

Pada tahun 2024, tersedia sekitar Rp150 triliun untuk mendukung pelayanan kesehatan bagi 98 persen rakyat Indonesia yang terdaftar. 

Alexander menekankan pentingnya integritas dalam pengelolaan dana agar bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan masyarakat.

Namun, ia mencatat masih ada banyak kelemahan dan kasus penipuan yang ditemukan. Contoh penipuan lainnya termasuk manipulasi data peserta dan penggunaan layanan yang tidak diperlukan untuk meraih keuntungan, seperti tindakan medis yang berlebihan.

"Namun nyatanya, seiring dengan perjalanan program, masih ditemukan sejumlah kelemahan atau fraud yang terjadi," imbuhnya.

KPK berkomitmen untuk mencegah penipuan melalui pembangunan sistem yang berintegritas. 

Alexander mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama dan mendorong masyarakat untuk melaporkan kecurangan yang diketahui.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah, fasilitas kesehatan, dan organisasi profesi sangat penting untuk meningkatkan mutu program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Ia juga menyebutkan bahwa 2024 adalah waktu yang tepat untuk memperluas akses layanan kesehatan dan meningkatkan kualitasnya melalui inovasi dan digitalisasi.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pejabat pemerintah daerah dan perwakilan fasilitas kesehatan dari seluruh Indonesia.

"Saya menekankan pemberantasan korupsi bukan tugas KPK saja, tapi tugas kita bersama. Hadirin semua tidak bisa tutup mata ketika tahu di lingkungan ada kecurangan, laporkan ke BPJS! Saya rasa sekarang sudah ada fitur semacam Whistle Blower System (WBS). Kalau bisa diingatkan dan dicegah sejak dini lebih baik," ujar Alex

pasang iklan banner 1045x250 pewarta network
pasang iklan banner 1045x250 pewarta network
pasang iklan banner 1045x250 pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter