![]() |
| Toto Supriyanto mempertahankan disertasi tentang pemikiran Wahbah Al-Zuhayli dalam sidang doktor di UIN Bandung. (Dok. Ist) |
BANDUNGTERKINI.ID — Toto Supriyanto resmi meraih gelar Doktor Bidang Studi Hukum Islam setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Senat Terbuka Ujian Promosi Doktor di Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Sabtu (29/8/2026).
Sidang berlangsung di Aula Utara Lantai 4 Gedung Pascasarjana, Kampus 2 UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Jalan Soekarno-Hatta. Toto mempertahankan disertasi berjudul “PEMIKIRAN WAHBAH AL-ZUHAYLI TENTANG SYARAT DAN RUKUN NIKAH SERTA RELEVANSINYA BAGI PEMBARUAN HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA”.
Dalam ujian tersebut, Toto yang menjabat sebagai Ketua Tim Kepenghuluan dan Keluarga Sakinah Kanwil Kemenag Jawa Barat mampu menjawab pertanyaan dari tim promotor dan penguji. Ia memaparkan argumen secara rinci dengan menggunakan rujukan fikih kontemporer.
Hasil ujian tersebut mengantarkan Toto meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,89 dengan yudisium Sangat Memuaskan. Ia tercatat sebagai Doktor ke-1.255 yang diluluskan Pascasarjana UIN SGD Bandung sekaligus Doktor ke-457 di Bidang Studi Hukum Islam.
Fokus pada pemikiran Wahbah al-Zuhayli
Melalui penelitian disertasinya, Toto mengkaji pemikiran ulama besar Suriah, Wahbah al-Zuhayli, mengenai syarat dan rukun nikah. Kajian tersebut diarahkan untuk melihat relevansinya terhadap pembaruan hukum perkawinan di Indonesia.
Pembahasan itu diharapkan dapat menjadi rujukan dalam menghadapi perubahan sosial dan kebutuhan keluarga muslim pada masa kini. Kajian hukum Islam yang dibawa ke ranah akademik juga berkaitan dengan pengalaman Toto sebagai praktisi di bidang kepenghuluan.
Posisi tersebut membuat pengalaman lapangan dalam birokrasi keagamaan dapat terhubung dengan diskursus akademik hukum Islam. Integrasi keduanya dinilai dapat menghasilkan pemikiran yang lebih aplikatif.
Setelah memperoleh gelar doktor, Toto diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam penguatan regulasi, pembinaan keluarga sakinah, serta pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia.

