![]() |
| Mendag: Bayar Pajak Tak Bisa Bikin Impor Pakaian Bekas Jadi Legal |
BANDUNGTERKINI.ID — Impor pakaian bekas kembali menjadi sorotan setelah para pelaku usaha thrifting berharap bisnis mereka bisa dilegalkan dengan membayar pajak.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa langkah tersebut tidak akan mengubah status ilegal dari impor baju bekas yang masuk ke Indonesia.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menuturkan bahwa larangan impor pakaian bekas sudah diatur jelas dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Ia memastikan aturan ini bersifat mutlak dan tidak bisa dinegosiasikan, meskipun ada tawaran pembayaran pajak dari para pelaku usaha thrifting.
"Kan nggak ada hubungannya, kalau membayar pajak jadi legal gitu. Ya kan nggak ada hubungannya. Kan memang aturannya dilarang ya," ujar Budi ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Budi menegaskan bahwa pelarangan tersebut bukan berkaitan dengan pajak, melainkan demi menjaga kesehatan masyarakat serta melindungi industri lokal, terutama sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ia mengingatkan bahwa seluruh barang bekas pada prinsipnya dilarang masuk ke Indonesia, kecuali dalam kategori khusus barang modal tidak baru (BMTB), seperti mesin industri tertentu yang masih bisa digunakan dalam proses produksi.
"Itu diperbolehkan tapi ada kriterianya, tidak sembarangan juga," tambahnya.
Kementerian Perdagangan disebut terus memperketat pengawasan di wilayah post border, termasuk memantau importir dan distributor yang berpotensi memasukkan barang-barang bekas secara ilegal.
Sikap tegas juga disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menolak keras adanya legalisasi usaha thrifting berbasis impor, meskipun para pedagang bersedia membayar pajak atas aktivitas tersebut.
“Saya nggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Purbaya ketika ditemui di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Menurut Purbaya, kebijakan ini penting untuk menjaga pasar domestik dari serbuan barang impor ilegal yang dapat mengancam pelaku industri lokal.
Jika pasar dibanjiri produk asing—apalagi dalam kondisi ilegal—maka pengusaha dalam negeri tak akan mampu merasakan manfaat ekonomi secara maksimal.
Dengan penegasan ini, pemerintah memastikan bahwa praktik thrifting berbasis impor barang bekas tetap berada dalam kategori ilegal, dan tidak ada ruang untuk melegalkannya melalui mekanisme pajak.

