![]() |
| Proyek Ilegal di Lereng Gunung Pasarean Bandung Barat Disetop Sementara, Satpol PP Segel Lokasi. (Dok. ANTARA) |
BANDUNGTERKINI.ID — Aktivitas proyek di lereng Gunung Pasarean, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, untuk sementara waktu dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Langkah tersebut diambil setelah ditemukan bahwa kegiatan tersebut belum mengantongi perizinan yang diwajibkan.
Penghentian proyek dilakukan usai tim gabungan dari Satpol PP bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang melakukan inspeksi langsung ke lokasi. Dari hasil pemeriksaan, proyek pemapasan lereng diketahui masih belum memenuhi syarat administrasi yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.
Satpol PP lakukan penyegelan lokasi proyek
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, Angga Saputra, mengatakan proses penghentian sementara dilakukan setelah koordinasi dengan pemerintah desa serta pembahasan melalui musyawarah.
"Atas perintah Pak Kasat, kami berkoordinasi dengan pemerintah desa, mengikuti musyawarah, kemudian bersama-sama meninjau lokasi kegiatan dan didapati tidak berizin sehingga disegel dan dihentikan sementara," kata Angga.
Setelah memastikan belum adanya izin yang diperlukan, petugas memasang garis penyegelan di area proyek. Seluruh aktivitas di lokasi pun diwajibkan berhenti hingga seluruh dokumen yang dipersyaratkan dinyatakan lengkap.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan kegiatan ini belum memiliki izin. Tidak boleh ada kegiatan sampai seluruh perizinan dipenuhi, termasuk dokumen mitigasi lingkungan," ujarnya.
Perizinan menjadi syarat utama sebelum proyek dilanjutkan
Angga menjelaskan bahwa penghentian sementara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Satpol PP dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penindakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Satuan Polisi Pamong Praja.
Selain itu, setiap aktivitas pembangunan maupun pemanfaatan ruang juga wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.
Pemilik proyek dinilai kooperatif
Menurut Angga, pihak pemilik proyek menerima keputusan penghentian sementara tersebut dan bersedia melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan sebelum pekerjaan kembali dilakukan.
"Pemilik proyek memahami seluruh proses perizinan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum kegiatan dapat dilanjutkan," kata Angga.
Berdasarkan penjelasan dari pemilik proyek, pemapasan lereng dilakukan sebagai bagian dari rencana pengembangan kawasan pertanian. Nantinya, kawasan tersebut direncanakan akan dilengkapi akses jalan beserta sejumlah bangunan pendukung setelah seluruh izin resmi diterbitkan.
Aktivitas alat berat sempat memicu kekhawatiran warga
Sebelum proyek dihentikan, keberadaan alat berat yang bekerja di lereng Gunung Pasarean sempat menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.
Lokasi pekerjaan berada di atas kawasan permukiman warga, Madrasah Ibtidaiyah, serta tempat ibadah. Kondisi tersebut membuat warga khawatir aktivitas pemapasan lereng dapat meningkatkan potensi terjadinya longsor.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana pembangunan di kawasan tersebut. Penilaian akan mengutamakan aspek keselamatan masyarakat, kepastian hukum, serta perlindungan lingkungan sebelum proyek diizinkan kembali untuk beroperasi.

